30. MANAKAH YANG AFDHAL, BERKURBAN ATAU BERSEDEKAH SENILAI QURBAN?
Menyembelih hewan Qurban adalah salah satu dari bentuk syi’ar Allah SWT dan Sunnah Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an:
ذَلِ وَََُمَنْ يُعَُظِ مْ شَُعَائِرَ اُلَّلَِّ إََُِنهََّا مُِنُْ تَُقْوَى اُلْقُلُوبُِ
“Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati”. (Qs. al-Hajj [22]: 32).
1 Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, DR.Wahbah az-Zuhaili, 4/2741.
2 Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, DR.Wahbah az-Zuhaili, 4/2741.
27
Umat Islam diperintahkan agar mengikuti perbuatan Rasulullah SAW sebagai suri tauladan, sebagaimana firman Allah SWT:
لَقَدْكَُانَ لَُكُمْ فُِِ رَُسُولِ اُلَّلَِّ أُُسْوَة سَََُنَة لُِمَنْكَُانَ يُرَْجُو اُلَّلََّ وَُالْيَوْمَ اُ خَِْْرَ وَُذكََرَ اُلَّلََّكَُثِياا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (Qs. al-Ahzâb [33]: 21). Dan salah satu perbuatan Rasulullah SAW yang mesti diikuti adalah menyembelih hewan Qurban.
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Mazhab Syafi’i), berkurban itu lebih afdhal daripada bersedekah Sunnat, berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan masyhur tentang keutamaan berkurban dan karena dasar kewajiban melaksanakannya, berbeda dengan sedekah Sunnat. Juga karena berkurban itu adalah syi’ar yang nyata”1.
Meskipun boleh hukumnya bersedekah mengeluarkan uang seharga hewan Qurban, akan tetapi berkurban tetap lebih afdhal, demikian disebutkan Imam Ahmad bin Hanbal secara nash2. Ibnu al-Musayyib berkata:
نََُُْ أُُُضَُ حُي بُُِشَُاة أَُُ بُ إُُِلََُّ مُُِنُْ أَُُنُْ أَُُتَُصَُدَُّقَُ بُُِِِائَُةُِ دُُِرُْهَُ مُ
“Saya lebih suka berkurban daripada bersedekah seratus Dirham”3.
Kesimpulannya, bersedekah mengeluarkan uang seharga hewan Qurban itu hukumnya boleh. Namun lebih afdhal jika menyembelih hewan Qurban. Akan tetapi dalam masalah ini perlu diperhatikan berbagai aspek; efisiensi, efektifitas, kondisi dan maslahat.